No | Perangkat Daerah |
A | Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A |
B | Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe C |
C | Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Tipe A |
D | Dinas Daerah, terdiri dari : |
1. Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; | |
2. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukuman Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman; | |
3. Dinas Sosial Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial; | |
4. Dinas Pangan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan; | |
5. Dinas Lingkungan Hidup Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; | |
6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; | |
7. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan msayarakat; | |
8. Dinas Perhubungan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; | |
9. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kopersai, usaha kecil dan menengah; | |
10. Dinas Penanaman Modal dan Peleyanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal; | |
11. Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan; | |
12. Dinas Pertanian Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemerintahan; | |
13. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan bidang pemuda dan olahraga; | |
14. Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran Tipe A menyelenggarakan sub urusan ketentraman dan ketertiban umum serta sub urusan kebakaran; | |
15. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan biang transmigrasi; | |
16. Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; | |
17. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan bidang pertanahan; | |
18. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan bidang statistik; | |
19. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan; | |
20. Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dan bidang kebudayaan; | |
21. Dinas Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, bidang perindustrian, dan bidang energi, dan sumber daya mineral; | |
E | Badan Daerah terdiri dari : |
1. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Tipe B melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; | |
2. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Tipe A melaksanakan fungsi penunjang perencanan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan; | |
3. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang keuangan; | |
4. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Tipe B melaksanakan fungsi penunjang keuangan; | |
5. Badan Kesatuan Bangsa Politik; | |
6. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; | |
F | Kecamatan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : |
1. Kecamatan Modoinding dengan Tipe A; | |
2. Kecamatan Tompaso Baru dengan Tipe A; | |
3. Kecamatan Ranoyapo dengan Tipe A; | |
4. Kecamatan Motoling dengan TipeA; | |
5. Kecamatan Sinonsayang dengan Tipe A; | |
6. Kecamatan Tenga dengan Tipe A; | |
7. Kecamatan Amurang dengan Tipe A; | |
8. Kecamatan Tumpaan dengan Tipe A; | |
9. Kecamatan Tareran dengan Tipe A; | |
10. Kecamatan Kumelembuai dengan Tipe A; | |
11. Kecamatan Maesaan dengan Tipe A; | |
12. Kecamatan Amurang Barat dengan Tipe A; | |
13. Kecamatan Amurang Timur dengan Tipe A; | |
14. Kecamatan Tatapaan dengan Tipe A; | |
15. Kecamatan Motoling Barat dengan Tipe A; | |
16. Kecamatan Motoling Timur dengan Tipe A; | |
17. Kecamatan Suluun Tareran dengan Tipe A; |