Perangi Pandemi, Bupati Franky Wongkar dan Forkopimda Gelar Kampanye Perang Terhadap Covid-19.
Kapolres : Tidak Melaksanakan Ketentuan Akan Dikenakan Sanksi Yang Berlaku.

PALAKAT MINSEL – Mulai dari kawasan Turangga dan berakhir di jalan Boulevard Amurang, Bupati Franky Donny Wongkar, SH, dan Wakil Bupati Pdt. Petra Yani Rembang, kembali sosialisasikan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Kali ini, dengan menggelar kampanye perang terhadap Covid-19 “Kesehatan Pulih Ekonomi Bangkit”, Jumat (09/07/2021), menjadi bukti keseriusan Pemkab Minsel terhadap pandemi yang sampai saat ini belum berakhir.

Dalam kampanye tersebut, Bupati Franky Wongkar, menyerukan bahwa kondisi kasus Covid-19 di Minsel sudah masuk level kewaspadaan atau resiko sedang menuju level tinggi. “Sampai dengan tanggal 08 Juli 2021, di Minsel sudah terdapat 680 orang positif terkonfirmasi, 589 orang sudah sembuh, 49 orang masih dalam perawatan dan 42 orang telah meninggal dunia akibat Covid-19,” serunya.

Dilanjutkannya, bawah kapasitas rumah sakit yang ada di Manado dan di Minsel hampir penuh karena pasien Covid-19. Tidak ada yang bisa menjaga diri dan keluarga kita lebih dari diri kita sendiri. “Jangan sampai bapak dan ibu, anak atau saudara-saudara bapak dan ibu yang ikut tertular. Untuk itulah kita harus saling menjaga, kita harus saling mengingatkan satu dengan yang lain. Jadi tolong perhatikan protokol kesehatan, dengan menerapkan 5 M: mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi, serta mejauhi kerumunan. Kalau tidak ada keperluan mendesak lebih baik di rumah saja,” jelas Bupati Franky Wongkar, sembari mengimbau agar masyarakat dapat melaksanakannya.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup Petra Rembang, juga melanjutkan kampanye dengan menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sementara waktu dilakukan secara daring. “Begitu juga kegiatan masyarakat dibatasi sampai pukul 21.00 Wita. Aktifitas pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 20.00 Wita, dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen. Kegiatan restoran, rumah makan paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat yang tersedia dan dibatasi sampai dengan pukul 20.00 Wita. Objek vital nasional penanganan bencana, utilitas dasar atau listrik dan air serta industri pemenuhan pokok masyarakat sehari-hari tetap berjalan 100 persen,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Minsel, I Wayan Eka Miartha, SH, MH, yang turut ikut dalam kegiatan tersebut, mengampanyekan terkait super market, pasar swalayan, pasar tradisional dan toko kelontong dibatasi sampai pukul 20.00 Wita, dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen. “Untuk apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam. Pelaksanaan peribadatan dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat ibadah. Jika didapatkan terkonfirmasi Covid-19 pada suatu wilayah, kelurahan atau desa, atau ditetapkan sebagai zona merah, maka pelaksanaan peribadatan dilaksanakan di rumah masing-masing. Dan semua tempat fasilitas umum, pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas tempat,” jelasnya, sembari menambahkan kegiatan seni sosial dan budaya, maksimal 25 persen dari kapasitas tempat yang digunakan.

Tak hanya itu saja, Wakil Ketua DPRD Minsel Stefanus D. N. Lumowa, SE, yang ikut dalam kegaitan tersebut, menyerukan terkait kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan seperti pesta pernikahan, ulang tahun, perayaan tertentu, pengajian, acara duka dan acara syukur lainnya, dibatasi jumlah undangan peserta paling banyak 50 orang tidak menerapkan makan ditempat. “Untuk kegiatan operasional transportasi umum, mikrolet angkot, bus, dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk penumpang. Dan ibadah penghiburan dan ibadah pemakaman tidak lebih dari satu jam dan dibatasi sampai Pukul 20.00 Wita. Jenazah disemayamkan di rumah duka tidak lebih dari tiga hari dan dua malam setelah meninggal, termasuk dengan jenazah yang asal dari luar wilayah, desa atau kelurahan lokasi rumah duka pemakaman,” serunya.

Ditambahkannya, terkait pengelolah perkantoran, pemerintah, swasta, pengelolah objek wisata, pelaku usaha, para penyelenggara penanggungjawab tempat ibadah dan fasilitas sosial umum wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan sarana cuci tangan. “Berupa air mengalir sabun dan cairan antiseptic, handsinitazer serta penyemprotan dengan menggunakan cairan disinfektan secara berkala,” jelas Stefanus Lumowa.

Dikesempatan yang sama, Kapolres Minsel AKBP. S. Norman Sitindaon, SIK, menyerukan terkait setiap desa dan kelurahan wajib membuat posko penanganan Covid-19, bekerjasama dengan unsur TNI dan Polri. “Dan setiap administrasi di kantor desa atau kelurahan kecamatan maupun kantor perangkat daerah Minsel, wajib membawa atau melampirkan bukti sudah divaksin minimal satu kali dosis suntikan,” serunya.

Ditambahkannya, bagi masyarakat yang belum divaksin yaitu kelompok lansia, komorbid, penyintas Covid-19 dengan cara tertentu, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter, puskesmas atau instansi lainnya. “Serta semua pihak untuk lebih sungguh-sungguh tertib, disiplin dan penuh tanggungjawab mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penanggulangan Covid-19. Dan bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan selama pemberlakuan PPKM, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kapolres Norman Sitindaon.

Hadir dan mengikuti kampanye perang terhadap Covid-19 tersebut, Sekretatris Daerah Denny P. Kaawoan, SE, MSi, dan Organisasi Perangkat Daerah terkait (Tim Palakat Minsel).