Senin, 16 Juni 2025-Amurang. Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dengan Agenda Pembicaraan Tingkat Ke-Dua Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Minahasa Selatan.


Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Bpk. Stefanus D. N. Lumowa, SE., didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Bpk. Paulman Stevanus Runtuwene, ST.
Turut hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan : Kapolres Minahasa Selatan yang diwakili oleh Wakapolsek Amurang Bpk. Iptu. Handri Bagania, Kajari Minahasa Selatan yang diwakili oleh Kasi Intel Bpk. Sonny Arvian Purnomo, SH., Dandim 1302 Minahasa yang diwakili oleh Perwira Penghubung Bpk. Mayor Inf. Rekom Mulyadi, dan Ketua Pengadilan Negeri Amurang yang diwakili oleh Panitera Muda Hukum Bpk. Indra Theo Musmar, SH.; para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda dan Camat.
[geo-kominfo]
Jadilah yang pertama memberikan komentar.