Sepak terjang Bupati Minahasa Selatan DR. Christiany Eugenia Paruntu, SE untuk meningkatan pertumbuhan perekonomian warga dan masyarakat tetap menjadi prioritas utama bagi peraih Penghargaan Bintang Tanda Jasa dari Presiden Joko Widodo Tahun 2015 ini. Lihat saja, upaya Tetty sapaan akrab Bupati Minsel yang menjadikan minuman tradisonal Cap Tikus sebagai minuman yang berlabel resmi dan legal yang ditandai melalui Lauching Cap Tikus 1978 di Gedung Waleta Kantor Bupati Senin (07/1). Ini semua saya perjuangkan agar petani cap tikus saya yang ada di Minsel khususnya, dan di Sulut umumnya bisa lebih sejahtera dari saat ini, tegasnya yang disambut yel-yel CEP.Menurut anak Tertua dari mantan Rektor Unsrat Manado Alm. Prof. DR. Ir. Jopie Paruntu, MS ini, sebagai warga masyarakat Minahasa Selatan, kita semua tentu patut bersyukur dan berbangga atas berbagai Anugerah Tuhan yang memberikan alam yang indah dengan kekayaan Alam didalamnya tercermin dari produk Cap Tikus. Minuman ini hasil olahan dari aren yang memiliki kadar alkohol cukup tinggi yang juga merupakan warisan budaya turun-temurun serta telah menjadi salah-satu mata pencaharian utama masyarakat Minsel, terutamanya di kecamatan Motoling Raya, Tareran dan Amurang Raya, dengan luas areal tanaman pohon aren di Kabupaten Minahasa Selatan mencapai 2200 Ha dengan populasi mencapai 600 pohon per Ha, atau jumlahnya sekitar lebih kurang 1.300.000 pohon. Sumber daya alam inilah yang harus kita syukuri, tegasnya. Secara umum lanjut Kakak Tertua dari dr. Michaela E. Paruntu, MARS bahwa pengolahan cap tikus masih dilakukan secara tradisional oleh masyarakat. Namun mampu menghasilkan cap tikus kurang Lebih 600 ribu liter per-bulannya. Sebagai Pemerintah daerah, tentu kita menyadari bahwa Cap tikus ini memiliki potensi yang sangat besar untuk dikembangkan. Namun tidak dapat dipungkiri kita masih menghadapi kendala dalam hal pengolahan cap tikus ini, untuk menjadi komoditi Pasar, mulai dari pengolahannya, pengemasannya, perijinannya dan pemasarannya, baik di tingkat Lokal, Nasional maupun Internasional. Oleh karena itu kekayaan budaya ini harus terus dilestarikan keberadaannya, ajak Paruntu.Dalam sambutannya, Tetty juga mengatakan jika kita melihat keberadaan cap Tikus, maka kita bukan saja hanya melihat suatu bentuk hasil olahan minuman. Namun didalamnya kita juga akan melihat bagaimana kebiasaan masyarakat dengan keberadaan cap tikus ini, bagaimana kehidupan ekonomi masyarakat dari hasil cap tikus, bagaimana keberhasilan masyarakat dari cap tikus hingga anak-anak yang berhasil pendidikannya. Ini semua dari hasil cap tikus. Dasar itulah, saya terus berupaya mencari jalan keluar untuk me legal kan cap tikus ini, mulai dari sisi regulasi, pembelajaran cara pengelolaan minuman beralkohol di berbagai daerah yang sudah berhasil, serta menjalin kerjasama dengan berbagai stakeholder terkait. Dan di Tahun Baru 2019, akhirnya melalui Kerja sama dengan PT. Jobubu Jarum Minahasa, Produk cap tikus 1978 pada hari ini dapat kita Launching bersama. Cap tikus dengan kadar Alkohol 45% asli Minahasa Selatan yang legal dijadikan sebagai oleh-oleh khas Sulawesi Utara serta dapat dikonsumsi secara umum sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, jelas Tetty.Bahkan lanjut Tetty, dirinya yakin bahwa PT. Jobubu Jarum Minahasa akan senantiasa menjaga dan meningkatkan kualitas produksinya, dengan melibatkan para petani cap Tikus di Minahasa Selatan.Kalau perlu harga cap tikus yang akan dibeli ke petani dinaikin oleh perusahaan, agar kita pe petani di cap tikus bisa lebih sejahtera, gurau Paruntu sambil mengingatkan bahwa dalam mengkonsumsi Cap tikustidak boleh sembarangan, harus sesuai aturan yang berlaku dan tidak boleh berlebihan .Ingat bahwa bagate bukanlah budaya tou Minahasa. Karena perlu Disadari, dengan kita menjaga perilaku dalam mengkonsumsi cap tikus, artinya kita juga menjaga Produksi cap tikus ini tetap bisa berjalan demi kesejahteraan masyarakat, pungkasnya.(alvi_kominfo)
Related Posts

Ibadah Syukut HUT Ke-91 GMIM Bersinode Tahun 2025
Minahasa Utara, 30 September 2025. Ibadah Syukut HUT Ke-91 GMIM...

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dengan agenda Pembicaraan Tingkat Ke-Dua terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025
Amurang, 29 September 2025. Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa...

Panen Raya Jagung Serentak Kwartal III Dalam Rangka Mendukung Swasembada Pangan 2025 Polres Minahasa Selatan
Amurang, 27 September 2025. Kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kwartal...
Recent Posts
- Lewat Konten, KPK Tantang ASN dan Publik di Minsel Suarakan Anti Korupsi di ajang “Benar Benar Kompetisi”
- Ibadah Syukut HUT Ke-91 GMIM Bersinode Tahun 2025
- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dengan agenda Pembicaraan Tingkat Ke-Dua terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025
- Panen Raya Jagung Serentak Kwartal III Dalam Rangka Mendukung Swasembada Pangan 2025 Polres Minahasa Selatan
- Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Korban Bencana Kebakaran