Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dengan agenda Pembicaraan Tingkat Ke-Dua terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025

Amurang, 29 September 2025. Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Selatan dengan agenda Pembicaraan Tingkat Ke-Dua terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Minahasa Selatan.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Bpk. Stefanus D. N. Lumowa, SE., didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Bpk. Ezekiel Paruntu Stuart, SH., dan Bpk. Paulman Stevanus Runtuwene, ST., serta dihadiri oleh para DPRD Kabupaten Minahasa Selatan.

Bupati Minahasa Selatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dilatar-belakangi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, yang merupakan upaya bersama untuk melaksanakan penyesuaian dan sinkronisasi terhadap kebutuhan dan perkembangan situasi daerah.

Bupati Minahasa Selatan juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresisasi yang setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD, teristimewa kepada Badan Anggaran yang telah memberi diri dengan tulus dalam membahas dan mengkaji Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2025, serta mengajak seluruh komponen pemerintahan untuk bersama-sama mendaya-gunakan Peraturan Daerah ini bagi akselerasi dan optimalitas pembangunan daerah.

Turut hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan: Dandim 1302 Minahasa yang diwakili oleh Danramil 1302-14 Amurang Bpk. Lettu Inf. Jantje Marthen Wulur; para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda dan Camat.

alfi-Diskominfo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *